“RUMAH GADANG KATIRISAN ” (Respons Atas Penghentian Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Sumbar)

Koalisi masyarakat sipil anti korupsi Sumatera Barat hari ini menggelar konprensi pers di kantor LBH Padang guna menyikapi penghentian penyelidikan dugaan korupsi dana Covid-19 Sumatera Barat oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Kami merasa sangat kecewa atas ketidakseriusan Polda Sumbar untuk perang terhadap koruptor di Sumatera Barat. Jangan sampai di masa darurat pandemi Covid-19 dimanfaatkan oleh orang-orang yang ingin mendapatkan keuntungan pribadi dan golongannya belaka. Semestinya Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Barat dan temuan Pansus DPRD Sumatera Barat mempermudah Polda Sumatera Barat untuk memproses hukum dugaan korupsi dana covid-19 Sumatera Barat bukan malah sebaliknya.

Dalam konpersnya, koalisi menyampaikan sikap dan pandangannya atas  penghentian penyelidikan oleh Polda Sumatera Barat sebagai berikut :

  1. Setelah kami mempelajari dan mencermati hasil LHP BPK Sumatera Barat dan temuan Pansus DPRD Sumbar nampak secara kasat mata modus korupsi dilakukan diantaranya mark up harga (pemahalan) pembagian fee tiap pengadaan yang dilakukan, pemilihan pihak pengadaan barang dan jasa yang tidak kompeten, pembayaran dengan sistem cash dalam jumlah yang sangat besar dan adanya dugaan nepotisme dalam pemilihan pihak pengadaan. Kami melihat kasus ini sangat jelas dugaan korupsi dan semestinya Polda Sumatera Barat bergerak cepat untuk melakukan proses penegakan hukum yang fair dan independen.
  2. Didalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Didalam Pasal 20 ayat (1) menyatakan “Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.” dan dalam Pasal 20 ayat (3) mengutarakan “Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima”.Tidak ada pasal apapun yang mengatakan bahwa setelah dikembalikan keuangan negara maka akan selesai pertanggungjawaban hukumnya. Bahkan didalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 menegaskan ketentuan 60 Hari pengembalian kerugian negara tidak berlaku bagi Terdakwa yang bukan pejabat (swasta). Sebagaimana kita ketahui kasus korupsi dana Covid 19 dilakukan oleh pihak swasta yang melakukan pengadaan hand sanitizer. Sehingga tak ada halangan bagi Polda Sumatera Barat melanjutkan proses penyidikan walaupun sudah dikembalikan dalam rentang waktu 60 hari pengembalian kerugian negara.
  3. Polda Sumatera Barat sesat pikir dalam memahami Putusan MK Nomor : 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menjadi delik materil. Dalam putusan MK yang tidak benarkan adalah potential loss berupa prediksi kerugian. Sedangkan dalam kasus ini jelas kerugian negara sebesar 4,9 Miliar dari pengadaan handsanitizer yang merupakan actual loss. Dan kami meragukan pengembalian kerugian negara 4,9 Miliar secara cash dalam bentuk uang. Berdasarkan informasi yang kami terima, hanya 1,1 Miliar saja yang dikembalikan dalam bentuk uang dan kekurangan diberikan dalam bentuk lainnya yang tentunya akan kami tindaklanjuti dan pelajari secara komprehensif. Jika memang ini terjadi, kami berpandangan ada upaya pembohongan publik yang sengaja dirancang untuk memberikan informasi sesat kepada masyarakat luas.
  4. Alasan utama Polda Sumbar untuk menghentikan penyelidikan kasus ini karena pengembalian uang 4,9 Miliar sehingga tidak terpenuhi Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Masih banyak pasal lainnya yang bisa digunakan oleh Polda Sumatera Barat untuk menjerat pelaku. Tentunya hal ini tergantung kepada kesungguhan dan itikad dari Polda Sumbar untuk memberantas koruptor di Sumatera Barat.

Kedepan kami akan terus mengawal kasus ini agar pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Saat ini koalisi sedang mempelajari keterlibatan berbagai pihak terhadap dugaan korupsi ini. Berperang terhadap koruptor adalah kewajiban setiap orang tanpa terkecuali. Jangan biarkan koruptor bahagia diatas penderitaan rakyat di masa pandemi Covid-19 saat ini.