Kapolda Sumbar Ambil Alih Kasus Renjana

Segara lindungi korban kekerasan seksual dan keluarganya dari potensi kriminalisasi

Carut marut penegakan hukum Kekerasan Seksual yang menimpa anak sebut saja Renjana dihadapkan dengan potensi kriminalisasi terhadap  kedua orang tuanya dalam dugaan Penipuan dan Penggelapan atas uang pengobatan korban dari orangtua tersangka. Orang tua Renjana yang dilaporkan dalam dugaan penipuan dan penggelapan semakin memperburuk situasi anak sebagai korban dan menghambat proses pemulihan untuk anak, membuat kondisi anak semakin  depresi bahkan sempat melakukan percobaan bunuh diri.

Awalnya Kepolisian Sektor Koto Tangah menangani kasus kekerasan seksual yang dialami Renjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 07/K/II/2021/Sektor Koto Tangah tertanggal 03 Februari 2021. Tersangka telah ditangkap dan ditahan. Pasca penahanan keluarga pelaku berupaya untuk melakukan perdamaian secara langsung kepada keluarga korban. Setelah bertemu sebanyak 3 (tiga) kali, kedua belah pihak melakukan perdamaian dengan memberikan sejumlah uang pengobatan sebanyak Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada korban. Kemudian disepakati untuk mencabut laporan di kepolisian namun ditolak oleh Kepolisian Sektor Koto Tangah dikarenakan perkara yang disangkakan termasuk delik biasa sehingga perdamaian tidak lantas menghentikan pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku. Orang tua korban  telah mempergunakan uang tersebut untuk pengobatan dan kebutuhan korban saat ini. Tiba-tiba pada 17 Maret 2021, Kepolisian Sektor Koto Tangah telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tua korban dalam dugaan Penipuan dan Penggelapan  sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor : LP/09/K/II/2021/Sektor tertanggal 10 Februari 2021 terhadap uang yang telah diberikan pihak keluarga pelaku untuk biaya pengobatan terhadap korban. Beberapa kali Kepolisian Sektor Koto Tangah meminta keluarga korban untuk menyerahkan uang Restitusi yang sudah dipergunakan keluarga korban untuk kebutuhan dan pengobatan anak korban.

Kedua kasus yang sama-sama ditangani Kepolisian Sektor Koto Tangah yang akan berdampak pada ketidakjelasan keberpihakan kepolisian dalam menangani kasus ini. Sejak awal penanganan korban yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum tidak merujuk pada Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana informasi yang kami terima, sejak awal tidak ada Polwan dalam pemeriksaan kasus, BAP anak korban tanpa didampingi Pekerja Sosial dan juga Penasehat Hukum. Tindakan ini kesalahan yang fatal dan bisa merugikan anak korban.

Atas situasi tersebut Korban dan pendamping kehilangan kepercayaan atas proses hukum yang sedang berjalan saat ini terkait anak sebagai korban. Situasi ini akan membuat keluarga korban dan korban anak tidak nyaman dan meragukan integritas serta independensi proses penegakan hukum di Kepolisian Sektor Koto Tangah. Untuk itu melalui surat Permohonan Supervisi Kasus tertanggal 30 Maret 2021 sudah dikirimkan ke Polda Sumbar dan kami meminta agar Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengambil alih kasus Dugaan Kekerasan Seksual pada anak Renjana ke Unit PPA Polda Sumbar demi tegaknya hukum dan keadilan serta dilindungi dan dipenuhinya hak anak korban kekerasan seksual. Kami juga mendorong Kapolda Sumbar untuk menghentikan perkara dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana  Laporan Polisi Nomor : LP/09/K/II/2021/Sektor tertanggal 10 Februari 2021.

Menurut Decthree Ranti Putri (Advokat Publik LBH Padang) kasus kekerasan seksual yang menimpa anak harus benar-benar berorientasi pada pengutamakan pemulihan anak sebagai korban. Bukan malah memberikan ancaman berupa potensi kriminalisasi bagi keluarga korban atas uang Restitusi yang diperuntukkan untuk pengobatan korban dan memang seyogyanya merupakan hak korban dalam rangka pemulihan korban. Korban  sudah mengalami kerugian materil dan immaterial masa mau dipenjarakan lagi ujarnya.