CABUT UNDANG-UNDANG MINERBA
Cabut Undang-Undang Minerba Masa pandemi Covid-19 dimanfaatkan oleh negara untuk menggolkan regulasi yang merugikan kepentingan rakyat. Pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara merugikan warga sekitar tambang, ruang hidup rakyat, lingkungan dan masa depan anak cucu nantinya. Aktivitas pertambangan di Indonesia acapkali mencatatkan sejarah perampasan ruang hidup rakyat,